BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

KAI Divre II Sumbar Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas di Perlintasan Kereta Api

Padang | Setiap bunyi klakson lokomotif yang bergema di perlintasan sebidang kereta api adalah pengingat nyata akan pentingnya keselamatan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat tidak pernah lelah mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin di perlintasan, karena kecelakaan sekecil apa pun di jalur ini bisa berdampak besar pada nyawa dan kelancaran perjalanan kereta, Sabtu 20 September 2025.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas yang harus dijaga bersama. Sepanjang tahun 2024, KAI Divre II Sumbar tercatat sudah melaksanakan 38 kali sosialisasi. Tahun ini, program itu ditingkatkan menjadi kegiatan rutin setiap minggu di empat titik berbeda, sehingga sampai September 2025 sudah terlaksana di 103 perlintasan resmi.

Momentum Hari Perhubungan Nasional sekaligus peringatan HUT ke-80 KAI pada Sabtu (20/9) menjadi momen penting untuk kembali mengingatkan publik. Di hari itu, KAI bersama stakeholder menyebar di empat titik perlintasan Kabupaten Padang Pariaman, yakni JPL 33a Lubuk Alung, JPL 30a Sungai Buluh, JPL 01 Kasang, dan JPL 02 Katapiang.

Kegiatan sosialisasi tidak sekadar formalitas. Petugas dari KAI, Balai Teknik Perkeretaapian, Dishub, Jasa Raharja, TNI/Polri, hingga komunitas pecinta kereta api ikut turun langsung. Mereka memberikan imbauan lewat pengeras suara, membagikan stiker, memasang spanduk keselamatan, hingga menyerahkan bingkisan kepada petugas penjaga pintu perlintasan.

“Pelanggaran di perlintasan sebidang bukan hanya membahayakan nyawa, tapi juga melanggar hukum. UU No. 23 Tahun 2007 dan UU No. 22 Tahun 2009 menegaskan perjalanan kereta api memiliki prioritas utama. Pelanggar bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda Rp15 juta,” tegas Reza.

Lebih jauh, KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas sembarangan di sekitar rel. Jalur kereta api adalah area terbatas yang tidak boleh digunakan untuk bermain, berjualan, menjemur pakaian, atau menggembala ternak. Semua aktivitas tersebut rawan memicu kecelakaan fatal.

Selain sosialisasi, KAI Divre II Sumbar sepanjang 2025 telah menutup 10 titik perlintasan liar, memasang 34 banner keselamatan di titik rawan, menggelar edukasi di 10 sekolah, serta memberikan CSR berupa sarana olahraga di 10 lokasi sekitar jalur kereta.

Reza menambahkan, semua langkah ini dilakukan demi menekan angka kecelakaan sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif. “Dengan kepedulian dan kedisiplinan bersama, kecelakaan di perlintasan sebidang bisa dicegah. KAI bersama pemerintah daerah, BTP, dan stakeholder lain akan terus memperluas upaya pencegahan melalui edukasi, perbaikan fasilitas, dan koordinasi lintas sektor,” ujarnya.

KAI Divre II Sumbar juga mengapresiasi peran masyarakat dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jika ada potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur KA, masyarakat bisa melapor ke stasiun terdekat atau Contact Center KAI 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, maupun akun resmi media sosial @KAI121.

Dengan disiplin bersama, perlintasan sebidang bukan lagi titik rawan, melainkan simbol kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan KAI untuk menghadirkan perjalanan yang aman dan nyaman.

TIM RMO

Posting Komentar

0 Komentar